Tugas & Fungsi

TUGAS & FUNGSI  KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TUBAN

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban sesuai dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 62 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban, adalah:

  1. Tugas
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan tipe A.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah
  1. Fungsi :
  • perumusan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan;
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan;
  • penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta program dan pelaporan;
  • perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
  • perumusan inovasi terkait dengan tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
  • pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  • pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

a

a

a

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja serta Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban sesuai dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 179 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban, sebagai berikut :

Tugas:

a. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah.

b. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan tipe A.

c. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

d. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi :

    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    5. Penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta program dan pelaporan;
    6. Perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas;
    7. Perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
    8. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier; dan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang dibantu oleh:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat;

c. Bidang Perpustakaan;

d. Bidang Pembinaan, Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan;

e. Bidang Konservasi Arsip; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Lihat Selengkapnya.....